INDUSTRI HIJAU
PENGERTIAN
PRINSIP DASAR
SEJARAH
PENGERTIAN
Industri Hijau yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. (UU No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian)
PRINSIP DASAR
Dasar Hukum Industri Hijau :
- UU NO. 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN
- PP NO. 41/2015 TENTANG PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
- PP NO. 14/2015 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2015-2035
- PERPRES NO. 59/2017 TENTANG PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
- PP NO. 29/2018 TENTANG PEMBERDAYAAN INDUSTRI
- PERPRES NO. 18/2020 TENTANG RPIM NASIONAL TAHUN 2020-2024
SEJARAH
Latar Belakang Penerapan Industri Hijau :
- Menyelaraskan pertunbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan sesuai prinsip SDGs.
- Pembangunan industri rendah karbon.
- Trend perdagangan produk industri secara global.
- Pergeseran dari ekonomi linier menuju ekonomi sirkular.
- Pengembangan proses produksi mengarah ke 4R (Reduce, Reuse, Recycle, and Recovery)
Keseriusan pemerintah mengembangkan industri hijau sangat beralasan, eksploitasi SDA dan pengembangan teknologi dibangun agar tidak memberikan dampak buruk kepada lingkungan hidup sehingga kualitas kehidupan saat ini tidak terganggu dan SDA akan tetap terjaga untuk menopang kehidupan generasi mendatang.