Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) memberikan layanan sertifikasi, yang terdiri dari:

  1. Sertifikasi Produk;
  2. Sertifikasi Manajemen Mutu;
  3. Sertifikasi Lingkungan;
  4. Sertifikasi Industri Hijau;
  5. Sertifikasi Profesi dan
  6. Sertifikasi Keselamatan.

Dalam melaksanakan sertifikasi semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) BSKJI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia menjamin bahwa kegiatan
dilaksanakan sesuai dengan Persyaratan Nasional dan Internasional.
UPT BSKJI menetapkan kebijakan dan prosedur operasional yang
transparan dan bersifat tidak diskriminatif.