STANDAR INDUSTRI HIJAU (SIH)

Standar Industri Hijau (SIH) adalah Standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.

SIH disusun berdasarkan Jenis Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit 5 (Perka BPS No. 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perka BPS No. 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Penyusunan SIH dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian terkait, asosiasi industri, Perusahaan Industri, dan/atau lembaga terkait.

SIH yang telah ditetapkan akan menjadi pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau yang saat ini masih bersifat sukarela.