
SINOVIK atau Sistem Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, inovasi pelayanan publik sendiri tidak mengharuskan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi pelayanan publik hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada. (Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014)
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian terus berupaya menghasilkan inovasi dari kegiatan penelitian dan pengembangan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku industri. Hal ini sesuai dengan program prioritas dalam implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.
Berikut ini beberapa inovasi yang dikembangkan oleh BSKJI dan mendapat penghargaan SINOVIK :