A. SEKRETARIAT BSKJI

Sekretariat Badan adalah unit eselon II di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) sebagai unit pendukung dalam penyelenggaraan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri. Sekretariat BPPI dipimpin oleh Sekretaris Badan dan membawahi empat pejabat Eselon III, sebagaimana struktur di bawah ini.

Sekretariat Badan terdiri  atas:

a. Sekretariat Badan;

b. Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri;

c. Pusat Pengawasan Standardisasi Industri;

d. Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri;

e. Pusat Industri Hijau.

Sekretariat  Badan  mempunyai  tugas  melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi  di  lingkungan  Badan Standardisasi  dan Kebijakan Jasa Industri.

B. PUSAT PERUMUSAN, PENERAPAN, DAN PEMBERLAKUAN STANDARDISASI INDUSTRI

Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengembangan standardisasi industri.

Pusat Perumusan, Penerapan, Standardisasi  Industri  terdiri  atas:

a. Subbagian Tata Usaha;  dan

b. Kelompok Jabatan Fungsional.

C. PUSAT PENGAWASAN STANDARDISASI INDUSTRI

Pusat Pengawasan Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian standardisasi  industri  dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil dan petugas pengawas standar industri.

Pusat Pengawasan Standardisasi  Industri terdiri atas:

a. Subbagian Tata Usaha;  dan

b. Kelompok Jabatan Fungsional

D. PUSAT OPTIMALISASI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INDUSTRI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI

Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri  mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0 serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.

Pusat  Optimalisasi  Pemanfaatan  Teknologi  Industri   dan Kebijakan Jasa Industri terdiri atas:

a. Subbagian Tata Usaha;  dan

b. Kelompok Jabatan Fungsional.

E. PUSAT INDUSTRI HIJAU

Pusat Industri Hijau mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri hijau.

Pusat Industri  Hijau terdiri  atas:

a. Subbagian Tata Usaha;  dan

b. Kelompok Jabatan Fungsional.