A. SEKRETARIAT BSKJI
Sekretariat Badan adalah unit eselon II di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) sebagai unit pendukung dalam penyelenggaraan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri. Sekretariat BPPI dipimpin oleh Sekretaris Badan dan membawahi empat pejabat Eselon III, sebagaimana struktur di bawah ini.
Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri;
c. Pusat Pengawasan Standardisasi Industri;
d. Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri;
e. Pusat Industri Hijau.
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
B. PUSAT PERUMUSAN, PENERAPAN, DAN PEMBERLAKUAN STANDARDISASI INDUSTRI
Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengembangan standardisasi industri.
Pusat Perumusan, Penerapan, Standardisasi Industri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
C. PUSAT PENGAWASAN STANDARDISASI INDUSTRI
Pusat Pengawasan Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian standardisasi industri dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil dan petugas pengawas standar industri.
Pusat Pengawasan Standardisasi Industri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional
D. PUSAT OPTIMALISASI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INDUSTRI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0 serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.
Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
E. PUSAT INDUSTRI HIJAU
Pusat Industri Hijau mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri hijau.
Pusat Industri Hijau terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.