Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
Profil Kelembagaan:
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi dibidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi industri dan industri hijau serta diseminasi dan perlindungan kekayaan intelektual di bidang industri; b. Pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi industri dan industri hijau serta diseminasi dan perlindungan kekayaan intelektual di bidang industri; c. Pemantauan, evaluasi , dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi industri dan industri hijau serta diseminasi dan perlindungan kekayaan intelektual di bidang industri; d. Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur, Organisasi, dan Tata Kerja :
Sekretariat
Sekretariat Badan adalah unit eselon II di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) sebagai unit pendukung dalam penyelenggaraan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri. Sekretariat BPPI dipimpin oleh Sekretaris Badan dan membawahi empat pejabat Eselon III, sebagaimana struktur di bawah ini.
Sekretariat Badan adalah unit eselon II di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) sebagai unit pendukung dalam penyelenggaraan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri. Sekretariat BPPI dipimpin oleh Sekretaris Badan dan membawahi empat pejabat Eselon III, sebagaimana struktur di bawah ini.

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Agro
Sekretariat Badan adalah unit eselon II di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) sebagai unit pendukung dalam penyelenggaraan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri. Sekretariat BPPI dipimpin oleh Sekretaris Badan dan membawahi empat pejabat Eselon III, sebagaimana struktur di bawah ini.

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Agro
Pusat Industri Hijau mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang industri hijau. Pusat Industri Hijau dipimpin oleh Kepala Pusat dan membawahi tiga pejabat eselon III, sebagaimana struktur di bawah ini.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Kimia, Farmasi, Tekstil, Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika
Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Kimia, Farmasi, Tekstil, Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan serta penerapan dan pengawasan teknologi industri, jasa industri serta diseminasi dan perlindungan kekayaan intelektual di bidang industri kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika, dipimpin oleh Kepala Pusat dan membawahi tiga pejabat eselon III, sebagaimana struktur di bawah ini.

Pusat Standardisasi
Pusat Standardisasi lndustri mempunyai tugas melaksanakanmperumusan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang standardisasi industri. Pusat Standardisasi lndustri dipimpin oleh Kepala Pusat dan membawahi tiga pejabat eselon III, sebagaimana struktur di bawah ini.
