Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, pemberlakukan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
- pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, dan penguatan industri hijau;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas perumusan, penerapan, pemberlakukan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
- pelaksanaan administrasi Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.