VISI DAN MISI, TUPOKSI
VISI
Sebagai amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.
RIPIN 2015-2035 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, memuat antara lain tentang visi, misi, dan strategi pembangunan industri.
Visi pembangunan industri nasional adalah Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh. Industri tangguh bercirikan :
1. Struktur industri nasional yang kuat, dalam, sehat dan berkeadilan.
2. Industri yang berdaya saing tinggi di tingkat global dan
3. Industri yang berbasis inovasi dan teknologi.
MISI
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, pembangunan nasional industri mengemban misi sebagai berikut :
1. Meningkatkan peran industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional.
2. Memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional.
3. Meningkatkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju serta industri hijau.
4. Menjamin kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat.
5. Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja.
6. Meningkatkan persebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional dan
7. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
TUGAS POKOK
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan pen5rusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standarisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
b. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standarisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, dan penguatan industri hijau;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standarisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
e. pelaksanaan administrasi Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.